Revisi AD ART yang tidak pernah Selesai
Kamis 23 februari 2006, DPM dan BEM Universitas Budi Luhur sebagai panitia gabungan perevisian AD/ART mengadakan revisi AD/ART yang pertama kalinya setelah beberapan tahun AD/ART yang dibuat (pada saat Budi Luhur baru menjadi Universitas) berjalan, revisi ini berlangsung di Villa Budi Luhur mulai dari hari kamis sampai dengan hari sabtu 25 februari 2006.
AD/ART KBOM adalah aturan-aturan yang mengatur kehidupan sebagian besar organisasi mahasiswa yang ada di Universitas Budi Luhur agar berjalan dengan lancar. Tujuan di adakannya revisi AD/ART ini adalah untuk menyesuaikan aturan-aturan tersebut sesuai dengan kondisi dan keadaan yang berlaku saat ini, sehingga organisasi mahasiswa yang ada bisa berjalan dengan lebih baik.
Adapun yang ikut dalam Revisi Ad/Art tersebut adalah semua anggota MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa) Universitas Budi Luhur terdiri dari DPM, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti BLFC, LDK Al-Azzam, Basket, Makopala, Volly, PMK, perwakilan dari masing-masing fakultas adalah SEMA FTI, SEMA/BPM FE, SEMA/BPM Fisip, SEMA FT, sedangkan Badan Otonom(BO): Lingkar Study Mahasiswa Independent (LSMI), Budi Luhur Dance Club (BLDC) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah sebagai undangan.
Hari pertama dibuka dengan Mubes yang menyepakati diadakannya Mubeslub yang membahas tentang revisi Ad/Art KBOM Univ. Budi Luhur dan juga pembuatan Tata tertib Mubeslub, kemudian hari kedua Mubeslub dilanjutkan dengan merevisi Ad/Art yang berlangsung pada pukul 09.00 wib, Mubeslub dibuka oleh Ketua DPM Iwan H.S. Revisi yang akan dibahas adalah sesuai dengan draft-draft perubahan yang diajukan pada saat uji materi tanggal 16 februari 2006, adapun draft perubahan yang diajukan adalah sebagai berikut seperti Perubahan nama KBOM menjadi KBM dari UKM Volly namun usulan tersebut ditolak oleh peserta Mubeslub, dari SEMA FE mengusulkan ayat baru di dalam Bab IX pasal 58 yang membahas tentang tugas dan wewenang SEMA yaitu melantik dan memberhentikan Ketua HMJ bila melanggar Ad/Art KBOM Univ. Budi Luhur dan Ad/Art fakultas jika ada, namun usulan tersebut juga ditolak oleh peserta Mubeslub, BPM-FE mengajukan penambahan kelengkapan struktur BPM seperti Bendahara dalam Bab VII pasal 52 ayat 1 dan usulan tersebut disetujui oleh peserta Mubeslub, kemudian dari LSMI mengajukan penambahan Bab baru yang membahas tentang Pemilu lembaga Eksekutif mahasiswa seperti BEM dan SEMA fakultas agar mekanisme Pemilu menjadi lebih terarah dan jelas, namun usulan tersebut ditolak oleh peserta Mubeslub, kemudian usulan terakhir adalah draft dari DPM yang mengikuti acuan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Hestya Patrie S.Kom. MSSE yang membahas tentang keuangan pada Bab XII pasal 61 ayat 2 definisi Dana Kemahasiswaan adalah dana yang diperoleh dari uang kegiatan ekstra mahasiswa tiap semester untuk menunjang kegiatan kemahasiswaan yang disalurkan oleh Akademik, sedangkan mekanisme pengambilan dana kemahasiswaan adalah melalui sidang dana yang bertindak sebagai penyidangnya adalah dari pihak akademik dalam hal ini adalah bagian kemahasiswaan dan di koordinir oleh BEM Univ. Budi Luhur, dan yang bertindak untuk memverifikasi keaktifan ORMAWA adalah ORMAWA setingkat UKM dilakukan oleh BEM, ORMAWA setingkat Senat Mahasiswa Fakultas dilakukan oleh BPM-F (bila tidak aktif dilakukan oleh DPM), ORMAWA setingkat BEM dilakukan oleh DPM, Draft ini disetujui oleh peserta Mubeslub, selain hal diatas masih berkaitan dengan keuangan bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan juga diikutsertakan dalam Sidang Dana. pembahasan draft ini berlangsung sampai 3 malam namun karena peserta sidang yang mulai kelelahan akhirnya pembahasan draft DPM yang lainnya di lanjutkan esok hari.
Hari ke 3 berikutnya masih membahas Draft Ad/Art dari DPM. DPM mengajukan Pasal 45 Ayat 3 tentang Koperasi Mahasiswa, bahwa Pada masa akhir kepengurusannya, Kopma memberikan laporan dan hasil kerjanya kepada BEM dan melaporkan hasil keuangan kepada pihak Akademik, dan draft ini di setujui oleh Peserta Mubeslub. hingga hari ini (05 Sept. 2007) hasil dari revisi ini tidak pernah di setujui oleh pihak Akademik.
Mubeslub Revisi Ad/Art KBOM Universitas Budi Luhur berakhir pada hari Sabtu 25 februari 2006 pukul 15.30 wib dan ditutup oleh Ketua DPM Iwan H.S sebagai Ketua Mubeslub.
.jpg)